MENU

Budaya Kental Adat Istiadat di Indonesia

BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT INDONESIA


Budaya Indonesia adalah seluruh kebudayaan nasional, kebudayaan lokal, maupun kebudayaan asal asing yang telah ada di Indonesia sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1945.

Kebudayaan nasional

Kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang diakui sebagai identitas nasional. Definisi kebudayaan nasional menurut TAP MPR No.II tahun 1998, yakni:
Kebudayaan nasional yang berlandaskan Pancasila adalah perwujudan cipta, karya dan karsa bangsa Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan untuk memberikan wawasan dan makna pada pembangunan nasional dalam segenap bidang kehidupan bangsa. Dengan demikian Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berbudaya.Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Wujud, Arti dan Puncak-Puncak Kebudayaan Lama dan Asli bagi Masyarakat Pendukungnya, Semarang: P&K, 199
Kebudayaan nasional dalam pandangan Ki Hajar Dewantara adalah “puncak-puncak dari kebudayaan daerah”. Kutipan pernyataan ini merujuk pada paham kesatuan makin dimantapkan, sehingga ketunggalikaan makin lebih dirasakan daripada kebhinekaan. Wujudnya berupa negara kesatuan, ekonomi nasional, hukum nasional, serta bahasa nasional. Definisi yang diberikan olehKoentjaraningrat dapat dilihat dari peryataannya: “yang khas dan bermutu dari suku bangsa mana pun asalnya, asal bisa mengidentifikasikan diri dan menimbulkan rasa bangga, itulah kebudayaan nasional”. Pernyataan ini merujuk pada puncak-puncak kebudayaan daerah dan kebudayaan suku bangsa yang bisa menimbulkan rasa bangga bagi orang Indonesia jika ditampilkan untuk mewakili identitas bersama. Nunus Supriadi, “Kebudayaan Daerah dan Kebudayaan Nasional”
Pernyataan yang tertera pada GBHN tersebut merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 32. Dewasa ini tokoh-tokoh kebudayaan Indonesia sedang mempersoalkan eksistensi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional terkait dihapuskannya tiga kalimat penjelasan pada pasal 32 dan munculnya ayat yang baru. Mereka mempersoalkan adanya kemungkinan perpecahan oleh kebudayaan daerah jika batasan mengenai kebudayaan nasional tidak dijelaskan secara gamblang.
Sebelum di amendemen, UUD 1945 menggunakan dua istilah untuk mengidentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan bangsa, ialah kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagi puncak-puncak di daerah-daerah di seluruh Indonesia, sedangkan kebudayaan nasional sendiri dipahami sebagai kebudayaan bangsa yang sudah berada pada posisi yang memiliki makna bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam kebudayaan nasional terdapat unsur pemersatu dari Banga Indonesia yang sudah sadar dan mengalami persebaran secara nasional. Di dalamnya terdapat unsur kebudayaan bangsa dan unsur kebudayaan asing, serta unsur kreasi baru atau hasil invensi nasional.[1]

Wujud kebudayaan daerah di Indonesia

Kebudayaan daerah tercermin dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat di seluruh daerah di Indonesia. Setiap daerah memilki ciri khas kebudayaan yang berbeda.
Berikut ini beberapa 
  1. Aceh:
    1. Rumoh Aceh
    2. Rumah Krong Bade
  2. Sumatera Utara:
    1. Rumah Balai Batak Toba
    2. Rumah Bolon
    3. Omo Sebua (Nias)
  3. Sumatera Barat:
    1. Rumah Gadang
    2. Uma (Mentawai)
  4. Riau:
    1. Selaso Jatuh Kembar
    2. Lontiok
  5. Kepulauan RiauRumah Belah Bubung
  6. Jambi:
    1. Rumah Panggung
    2. Rumah Betiang
  7. Bangka BelitungRumah Rakit
  8. BengkuluRumah Bubungan Lima
  9. Sumatera Selatan:
    1. Rumah Limas
    2. Rumah Ulu
  10. LampungNuwo Sesat
  11. JakartaRumah Kebaya (Rumah Bapang) dan Rumah Gudang
  12. Jawa Barat dan BantenRumah Kesepuhan
  13. YogyakartaBangsal Kencono
  14. Jawa:
    1. Joglo (Jawa Tengah dan Jawa Timur)
    2. Tanean Lanjhang (Madura)
  15. BaliGapura Candi Bentar
  16. Nusa Tenggara BaratRumah Dalam Loka Samawa (Lombok)
  17. Nusa Tenggara Timur:
    1. Lopo
    2. Sao Ata Mosa Lakitana
    3. Rumah Musalaki
  18. Kalimantan BaratRumah Panjang
  19. Kalimantan Selatan : Rumah Banjar
  20. Kalimantan TengahRumah Betang
  21. Kalimantan TimurRumah Lamin
  22. Kalimantan UtaraRumah Baloy
  23. Sulawesi Selatan:
    1. Bola Soba (Bugis Bone)
    2. Balla Lompoa (Makassar Gowa)
    3. Tongkonan (Tana Toraja)
  24. Sulawesi Tenggara:
    1. Istana Buton
    2. Laikas
  25. Sulawesi UtaraRumah Bolaang Mongondow
  26. Sulawesi TengahSouraja
  27. Gorontalo:
    1. Bandayo Po Boide
    2. Dulohupa
  28. MalukuBalieu (dari bahasa Portugis)
  29. Maluku UtaraSasadu
  30. PapuaHonai
  31. Papua Barat:
    1. Kambik (suku Moi)
    2. Rumsram (Biak)
    3. Jew (Asmat)
    4. Harit (Maybrat-Teminabuan)
    5. Kun (suku-suku sekitar DAS Mamberamo-Sarmi)

 

Upacara adat merupakan suatu bentuk tradisi yang bersifat turun-temurun yang dilaksanakan secara teratur dan tertib menurut adat kebiasaan masyarakat dalam bentuk suatu rangkaian aktivitas permohonan sebagai ungkapan rasa terima kasih. Selain itu, upacara adat merupakan perwujudan dari sistem kepercayaan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai universal, bernilai sakral, suci, religius, dilakukan secara turun-temurun serta menjadi kekayaan kebudayaan nasional.
Unsur-unsur dalam upacara adat meliputi: tempat upacara, waktu pelaksanaan, benda-benda/peralatan dan pelaku upacara yang meliputi pemimpin dan peserta upacara.
Jenis-jenis upacara adat di Indonesia antara lain: Upacara kelahiranperkawinankematian, penguburan, pemujaan, pengukuhan kepala suku dan sebagainya.

Semoga Artikel Ini Bermanfaat untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download Everyting

motogp